Sistem Akreditasi IABEE

IABEE adalah lembaga akreditasi untuk program-program studi bidang teknik, teknologi, dan computing di Indonesia. Akreditasi IABEE bertaraf internasional, bersifat sukarela, dan merupakan sarana untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi sekaligus akuntabilitas pendidikan bagi masyarakat melalui penerapan sistem pendidikan berbasis capaian pembelajaran (outcome-based education).

Kriteria akreditasi yang dikembangkan oleh IABEE mengikuti prinsip-prinsip dan kebijakan substantial equivalency yang ditetapkan dan disepakati bersama di dalam lingkup Washington Accord (untuk program sarjana teknik), Seoul Accord (program sarjana computing), serta Sydney dan Dublin Accord (untuk program sarjana terapan dan diploma teknik). "Accord" adalah istilah untuk perjanjian multilateral antarlembaga yang bertanggung jawab melaksanakan akreditasi program dan bekerjasama untuk mewujudkan mobilitas antarbangsa/yurisdiksi para profesional di bidang teknik/computing. 

Dengan posisi IABEE sebagai full-signatory mewakili yurisdiksi Indonesia pada suatu accord, maka program di Indonesia yang terakreditasi oleh IABEE otomatis mendapatkan rekognisi ekivalen secara substansial dari seluruh negara/yurisdiksi yang menjadi signatory pada accord tersebut.

Untuk mengimentasikan Kriteria Akreditasi, IABEE menerbitkan Kebijakan dan Prosedur Evaluasi & Akreditasi (Rules and Procedures for Evaluation & Accreditation, RPEA), mengembangkan Sistem Evaluasi Online (SEO) dan instrumen-instrumen evaluasi akrreditasi, menerbitkan Kebijakan dan Prosedur untuk Komite-Komite terkait Akreditasi (Rules and Procedures for Accreditation-related Committees, RPARC), serta merekrut dan melatih Evaluator Program.

Karakteristik Akreditasi IABEE

  • Sukarela, didorong oleh kebutuhan internal (internally driven) program dan persepsi program terhadap kualitas, dan oleh karena itu akreditasi dipandang bukan sebagai tujuan, namun sebagai sarana untuk perbaikan dan peningkatan kualitas.
  • Akreditasi berbasis Learning Outcomes yang ditetapkan sendiri oleh program berdasarkan visinya, identitas dan kekhasan, sumberdaya, serta kebutuhan para pengguna lulusannya, dan oleh karena itu akreditasi tidak digunakan untuk meranking ataupun memperbandingkan suatu program dengan program lainnya.
  • Substansial ekuivalensi dengan kesepakatan-kesepakatan internasional.
  • Evaluasi pihak ketiga yang independen, otonom, dan non-pemerintah.
  • Akuntabel bagi masyarakat dengan pendekatan outcome-based yang semestinya mampu menjawab kebutuhan para pemangku kepentingan terhadap lulusan program.

Prinsip Akreditasi Berbasis Capaian Pembelajaran 

Akreditasi adalah penjaminan mutu dari pihak eksternal program. Akreditasi berbasis capaian (outcome-based accreditation) memandang bahwa program yang bermutu adalah program yang sistem pendidikannya mampu membuktikan janjinya kepada masyarakat. Capaian Pembelajaran (learning outcomes) adalah janji progam. Pembuktiannya adalah dengan mendayagunakan seluruh sumberdaya pendidikan program guna menghasilkan lulusan yang dijamin menguasai seluruh Capaian Pembelajaran yang telah ditetapkan. Capaian Pembelajaran lulusan sendiri hendaknya ditetapkan oleh program paling tidak pada level kompetensi minumum yang dibutuhkan oleh masyarakat profesionalnya untuk memasuki dunia praktik keprofesian (entry-level competency).

Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, maka pada ilustrasi berikut, program P1 dan P3 dinyatakan terakreditasi, sedangkan program P2 dan P4 tidak terakreditasi.




Ilustrasi Konsep Akreditasi berbasis Outcomes