Tipe Akreditasi

IABEE memiliki 2 (dua) tipe layanan akreditasi program, yaitu Akreditasi General (General Accreditation, GA) dan Akreditasi Provisional (Provisional Accreditation, PA). 

Akreditasi General (GA) ditujukan bagi program yang berkeinginan untuk meraih rekognisi internasional (substantially equivalent recognition). Dengan posisi IABEE sebagai full-signatory pada education accords (misalnya Washington Accord dan Seoul Accord), maka program yang terakreditasi GA IABEE secara otomatis mendapatkan rekognisi ekivalen secara substansial dari seluruh negara yang menjadi signatory pada education accords tersebut.  Program yang ingin mengajukan akreditasi GA harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan eligibilitas sebagaimana diatur pada Rules and Procedures for Evaluation and Accreditation (RPEA) Sub-bab 2.3.1. 

Akreditasi Provisional (PA) ditujukan untuk program yang relatif baru mengadopsi sistem pendidikan outcome-based (OBE) sesuai Kriteria Akreditasi IABEE dan belum menghasilkan lulusan dari sistem OBE tersebut. Akreditasi PA bersifat kajian kesiapan (readiness review) bagi program. Program yang mengajukan PA akan dievaluasi untuk mengetahui potensinya dalam memenuhi seluruh Kriteria Akreditasi dalam waktu dekat (2-4 tahun). Karena sifatnya tersebut, Akreditasi PA bukanlah akreditasi bertaraf internasional yang mendapatkan rekognisi di bawah education accords

Program yang ingin mengajukan akreditasi PA harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan eligibilitas sebagaimana diatur pada RPEA Sub-bab 2.3.2. Akreditasi PA tidak menjadi prasyarat bagi program untuk mengajukan akreditasi GA.

Persyaratan Eligibilitas Program

Program yang dapat mengajukan Akreditasi General (GA) adalah program studi yang memenuhi persyaratan berikut (RPEA Sub-bab 2.3.1).

  1. Institusi Penyelenggara Program Studi (POIR) terkait telah memperoleh status Akreditasi Institusi dari BAN-PT untuk Institusi dengan peringkat minimal “B” atau “Baik Sekali”.
  2. Program telah terakreditasi nasional dengan peringkat “A” atau minimal “Baik Sekali”.
  3. Program merupakan program studi sarjana teknik, sarjana bidang komputing, atau sarjana terapan bidang teknik dengan masa studi kurikuler empat tahun, dan dengan total beban studi minimal 144 SKS.
  4. Program minimal telah memasuki tahun ke-4 pelaksanaan sistem Pendidikan Berbasis Capaian Pembelajaran (OBE) secara berkelanjutan.
  5. Sistem OBE program mencakup asesmen dan evaluasi Capaian Pembelajaran Lulusan mahasiswa.
  6. Pada saat evaluasi kunjungan lapangan (on-site visit), program telah menghasilkan minimal satu lulusan berdasarkan sistem OBE yang diterapkan.
  7. Program telah menetapkan dan mempublikasikan pernyataan Profil Profesional Mandiri yang dirumuskan sebagai tujuan pendidikannya.
  8. Program telah menetapkan dan mempublikasikan Capaian Pembelajaran Lulusannya sebagai dasar bagi pengembangan kurikulum dan metode pembelajarannya.

Program yang dapat mengajukan Akreditasi Provisional (PA) adalah program studi yang memenuhi persyaratan berikut (RPEA Sub-bab 2.3.2).

  1. Institusi Penyelenggara Program Studi (POIR) terkait telah memperoleh status Akreditasi Institusi dari BAN-PT untuk Institusi dengan peringkat minimal “B” atau “Baik Sekali”.
  2. Program telah terakreditasi nasional dengan peringkat “B” atau minimal “Baik Sekali”.
  3. Program merupakan program studi sarjana teknik, sarjana bidang komputing, atau sarjana terapan bidang teknik dengan masa studi kurikuler empat tahun, dan dengan total beban studi minimal 144 SKS.
  4. Program minimal telah menerapkan sistem Pendidikan Berbasis Capaian Pembelajaran (OBE) selama 1 (satu) tahun.
  5. Program telah menetapkan dan mempublikasikan pernyataan Profil Profesional Mandiri yang dirumuskan sebagai tujuan pendidikannya.
  6. Program telah menetapkan dan mempublikasikan Capaian Pembelajaran Lulusannya sebagai dasar bagi pengembangan kurikulum dan metode pembelajarannya.