Organisasi IABEE

IABEE merupakan bagian dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sebagai sebuah Badan Tetap yang independen (bersama dengan LAM Teknik). Organisasi IABEE disusun untuk mendukung pelaksanaan misi akreditasi program bertaraf internasional secara efektif dan profesional (lihat ilustrasi). Organ-organ penting yang terkait langsung dengan akreditasi meliputi: Komite Kriteria (Criteria Committee), Komite Evaluasi dan Akreditasi (Evaluation and Accreditation Committee), Majelis Akreditasi (Accreditation Council), dan Majelis Banding (Appeal Board).


Organogram IABEE

Criteria Committee (CC) bertugas menyusun Kriteria Akreditasi yang memenuhi prinsip-prinsip dan kebijakan international education accords (Washington Accord, Sydney Accord, Seoul Accord) sebagai landasan bagi pelaksanaan evaluasi akreditasi program. Komite ini juga bertugas melakukan kaji-ulang secara periodik terhadap relevansi Kriteria Akreditasi IABEE.

Evaluation & Accreditation Committee (EAC) bertugas mengembangkan kebijakan dan prosedur evaluasi dan akreditasi, instrumen-instrumen evaluasi, serta Sistem Evaluasi Online (SEO) IABEE. EAC juga menjadi perencana dan pelaksana proses-proses akreditasi, serta merekomendasikan status akreditasi program untuk diputuskan oleh Majelis Akreditasi. Selain itu, EAC bertugas untuk merekrut, melatih, menugaskan, dan mengevaluasi penugasan para evaluator program.

Accreditation Council (AC) bertugas untuk melakukan validasi atas hasil dan rekomendasi akreditasi dari EAC guna memastikan bahwa seluruh proses evaluasi akreditasi telah dilakukan secara benar dan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku. Setelah validasi, AC berwenang untuk menetapkan status akreditasi program.

Appeal Board ditugaskan untuk menerima pengajuan banding dari program yang dinyatakan tidak terakreditasi, menilai apakah keputusan akreditasi atau evaluasi dilakukan dengan benar atau salah ketika pihak yang terdampak (program) memandang bahwa keputusan/penilaian tersebut salah.