Kerahasiaan Informasi

IABEE menjunjung tinggi etika dalam menjalankan semua kegiatan evaluasi akreditasi serta mengharuskan setiap evaluator program, pengurus komite, dan staff pendukung untuk menunjukkan standar tertinggi dalam hal profesionalisme, keadilan, dan integritas. Informasi yang diungkapkan oleh program yang sedang dievaluasi, dan informasi yang dihasilkan oleh dari aktivitas pengkajian dan diskusi selama proses evaluasi akreditasi diperlakukan dengan kerahasiaan dan tidak boleh diungkapkan tanpa izin tertulis khusus dari Komite Eksekutif IABEE dan program yang sedang dievaluasi.



Konflik Kepentingan

Tugas sebagai anggota komite IABEE dan staf penyelenggara menghadirkan kemungkinan berbagai situasi yang dapat mengakibatkan konflik kepentingan atau keraguan mengenai objektivitas, keadilan, dan kredibilitas proses akreditasi. IABEE mengharuskan personelnya untuk bertindak secara profesional dan etis, serta menginformasikan adanya konflik kepentingan yang nyata atau yang dianggap ada dalam kegiatan mereka.



Kode Etik Perilaku Evaluator Program IABEE

Berikut ini adalah prinsip etika perilaku evaluator program:

  1. Evaluator harus bekerja secara objektif berdasarkan Kriteria Akreditasi dan Kebijakan dan Prosedur Evaluasi Akreditasi (RPEA) tanpa memandang reputasi program dan institusi penyelenggara program.
  2. Evaluator tidak diperkenankan mengemukakan pendapat pribadi atas nama IABEE.
  3. Evaluator tidak diperkenankan meminta atau menerima hadiah dalam bentuk apa pun yang patut diduga dapat memengaruhi/mempengaruhi hasil penilaian akreditasi.
  4. Evaluator wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia tentang gratifikasi.
  5. Setiap evaluator harus berupaya semaksimal mungkin untuk tidak memberikan penilaian atau komentar terhadap hal-hal yang tidak termasuk dalam ruang lingkup Kriteria Akreditasi dan RPEA.
  6. Evaluator tidak boleh membandingkan kondisi program studi yang dievaluasi dengan kondisi di lembaga asal evaluator atau lembaga lain karena setiap program studi memiliki keleluasaan untuk menentukan standar luaran lulusannya sesuai dengan visi, misi, dan kondisi sumber dayanya.



Kebijakan dan pengaturan lebih lanjut berkenaan dengan prinsip kerahasiaan informasi, bebas kepentingan, dan kode etik evaluasi akreditasi diatur di dalam dokumen Rules and Procedures for Accreditation-related Committees (RPARC).