Kriteria Umum

Kriteria Umum IABEE (PDF) untuk Program Computing

*) ditetapkan 1 Juni 2018

Pembukaan

Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Teknik Indonesia atau The Indonesian Accreditation Board for Engineering Education (IABEE) menyusun kriteria ini dengan menggunakan pendekatan Pendidikan Berbasis Capaian Pembelajaran. Semua program studi pendidikan computing yang akan mendapatkan akreditasi internasional dari IABEE harus memenuhi kriteria berikut.

 

Kriteria 1. Orientasi Kompetensi Lulusan

(1) Program Studi harus menetapkan profil lulusan yang nantinya diharapkan menjadi professional mandiri dengan mempertimbangkan potensi sumber daya, budaya, kebutuhan dan kepentingan negara.

(2) Program Studi harus menginformasikan kepada mahasiswa dan dosen tentang profil professional mandiri yang diharapkan dan mempublikasikannya secara luas.

 

(3). Program Studi harus menetapkan capaian pembelajaran yang diharapkan, yang terdiri dari kemampuan untuk memanfaatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagaimana dijelaskan dalam butir (a) hingga (e) berikut yang harus dikuasai oleh mahasiswa pada saat lulus.

 

a)         Kemampuan menganalisis persoalan computing yang kompleks serta menerapkan prinsip-prinsip computing dan disiplin ilmu relevan lainnya untuk mengidentifikasi solusi, dengan mempertimbangkan wawasan perkembangan ilmu trans-disiplin.

 

b)         Kemampuan mendesain, mengimplementasi dan mengevaluasi solusi berbasis computing yang memenuhi kebutuhan-kebutuhan computing pada sebuah disiplin program.

 

c)         Kemampuan berkomunikasi dalam berbagai konteks profesional

 

d)         Memahami tanggung jawab profesional dan dapat melakukan penliaian berdasar informasi dalam praktek computing berdasar pada prinsip-prinsip legal dan etika

 

e)         Mampu melakukan fungsi anggota atau pemimpin tim secara efektif dalam kegiatan yang sesuai dengan disiplin ilmu program studi

 

Kriteria 2. Pelaksanaan Pembelajaran

2.1   Kurikulum

(1)        Kurikulum harus mencakup bidang-bidang berikut:

(a)        Matematika

(b)        Topik dasar dan lanjut dalam bidang ilmu computing

(c)        Pendidikan umum, mencakup moral, etika, sosial budaya, lingkungan, dan manajemen

(2)        Pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan

 

(3)        Kurikulum harus memperlihatkan hubungan struktural dan kontribusi mata kuliah dalam memenuhi capaian pembelajaran. Prosedur, termasuk silabus, harus dibuat dan didokumentasikan sehingga proses pembelajaran yang diharapkan dapat diterapkan secara terkendali.

 

(4)        Kurikulum harus disiapkan untuk memastikan bahwa mahasiswa memperoleh pengalaman praktek computing dan penyelesaian persoalan berdasar algorithm/computational thinking

 

2.2   Dosen

(1)   Program Studi harus menyediakan dosen dengan jumlah, kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembelajaran, mencakup perencanaan, penyampaian, evaluasi, dan peningkatan efektivitasnya secara berkesinambungan dalam rangka memenuhi capaian pembelajaran.

 

(2)   Program Studi harus memastikan bahwa dosen menyadari relevansi dan pentingnya peranan dan kontribusi mereka terhadap capaian pembelajaran.

 

2.3   Mahasiswa dan Suasana Akademik

(1)   Program Studi harus menetapkan dan melaksanakan standar masuk untuk mahasiswa baru dan pindahan, maupun penyetaraan kreditnya.

 

(2)   Program Studi harus menetapkan dan melaksanakan pemantauan kemajuan mahasiswa dan mengevaluasi kinerja mahasiswa secara berkesinambungan. Prosedur penjaminan mutu harus ditetapkan untuk memastikan agar kecukupan standar dicapai dalam semua penilaian.

 

(3)   Program Studi harus menciptakan dan menjaga suasana akademik yang kondusif untuk pembelajaran yang berhasil.

 

(4)   Program Studi harus mendorong kegiatan-kegiatan ko-kurikuler untuk pembangunan karakter dan meningkatkan kesadaran mahasiswa akan kebutuhan negerinya.

 

2.4   Fasilitas

Program Studi harus memastikan ketersediaan dan aksesibilitas fasilitas agar proses pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan memenuhi capaian pembelajaran.

 

2.5   Tanggung Jawab Institusi

(1)   Program Studi harus menetapkan dan mengelola proses pelayanan pendidikan, meliputi desain pendidikan, pengembangan dan pelaksanaan kurikulum, penilaian pembelajaran, dan layanan pendukung.

 

(2)   Institusi harus mengupayakan terbangunnya sumber daya, layanan pendukung dan kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam penelitian, pendidikan dan/atau layanan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan sumber daya lokal yang ada.

 

Kriteria 3: Penilaian Capaian Pembelajaran yang Diharapkan

3.1   Program Studi harus memastikan bahwa proses penilaian capaian pembelajaran yang efektif, yang didasarkan pada indikator kinerja yang telah ditetapkan, dilaksanakan dan dipelihara pada selang waktu yang direncanakan menggunakan metode yang sesuai.

 

3.2   Program Studi harus memastikan bahwa lulusan program memenuhi seluruh capaian pembelajaran yang diharapkan.

 

Kriteria 4: Perbaikan Berkesinambungan

4.1   Berdasarkan pada hasil penilaian, Program Studi harus melaksanakan evaluasi pada selang waktu yang direncanakan dengan luaran berupa keputusan-keputusan untuk peningkatan efektivitas proses pendidikan, kesesuaian capaian pembelajaran terkait dengan kebutuhan pemangku kepentingan, dan sumber daya.

 

4.2   Program Studi harus memelihara dokumen dan rekaman yang terkait dengan pelaksanaan evaluasi, hasil-hasilnya dan tindak lanjutnya.