Lingkup Akreditasi

Program Studi (Prodi), berdasarkan Undang-undang RI Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah unit kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang menjalankan suatu kurikulum dan metode pembelajaran yang tertentu, di dalam suatu jenis pendidikan akademik, profesional, dan/atau vokasi. Pada saat ini, IABEE menyelenggarakan akreditasi terhadap Program Studi Sarjana dalam bidang disiplin teknik dan computing. Program-program Studi ini memberikan gelar Sarjana Teknik atau Sarjana Komputer melalui implementasi kurikulum yang melibatkan masa studi selama 4 Tahun Akademik, dengan beban total perkuliahan setidaknya sebesar 144 SKS (satuan kredit semester).

Prodi diselenggarakan oleh Institutsi Penyelenggara Prodi (Program Operating Institution, POIR). POIR merupakan institusi akademik yang beroperasi pada tingkatan organisasi Fakultas, Sekolah, maupun unit-unit lain yang setara, hingga setingkat Universitas, Institut, atau institusi lain yang setara. IABEE tidak menyelenggarakan akreditasi terhadap POIR.

IABEE menyelenggarakan 2 (dua) tipe layanan akreditasi, yaitu: General Accreditation (GA) dan Provisional Accreditation (PA).

General Accreditation (GA) disediakan bagi Prodi yang menginginkan untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan substansial pada level internasional (international substantial equivalent recognition) melalui akreditasi IABEE. Program-program studi yang berkeinginan untuk mengajukan evaluasi guna mendapatkan status terakreditasi GA harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan kelayakan sebagaimana diatur di dalam dokumen Peraturan dan Prosedur Evaluasi dan Akreditasi (Rules and Procedures for Evaluation and Accreditation, RPEA) sub-bab 2.3.1.

Provisional Accreditation (PA) disediakan bagi program-program studi yang baru menerapkan Sistem Pendidikan berbasis Luaran (Outcome-based Education, OBE) dan belum menghasilkan lulusan selama masa penerapannya. Prodi yang mendaftarkan diri pada evaluasi akreditasi PA akan diukur potensinya untuk memenuhi Kriteria Akreditasi sepenuhnya dalam waktu beberapa tahun kemudian (2 hingga 4 tahun). Persyaratan kelayakan suatu Prodi untuk mengajukan evaluasi akreditasi PA diatur di dalam RPEA sub-bab 2.3.2.

Kedua tipe layanan di atas bersifat independen satu sama lain. Prodi dapat memanfaatkan PA sebagai upaya kajian eksternal atas kesiapan sistem pendidikannya (readiness review) sebelum memutuskan untuk mengikuti GA. Namun demikian, status “Terakreditasi Provisional” (Provisionally Accredited) bukan merupakan prasyarat bagi Prodi untuk mengajukan GA. Selain itu, perlu ditekankan bahwa hanya tipe GA yang setara dengan status terakreditasi pada level internasional. PA tidak direkognisi sebagai status akreditasi pada level internasional.

  • Selayang pandang tentang evaluasi akreditasi oleh IABEE dapat dipelajari melalui dokumen Evaluation Guide for Programs and Evaluators.
  • Dokumen Peraturan dan Prosedur Evaluasi dan Akreditasi (RPEA) yang berlaku mulai siklus evaluasi akreditasi 2020/2021 dapat diunduh di sini.