Proses Akreditasi IABEE

Proses evaluasi Prodi oleh IABEE secara umum dilaksanakan melalui pemeriksaan seksama terhadap dokumen LED yang diserahkan secara online, serta terhadap hasil-hasil Kajian Visitasi (KS). IABEE menerapkan empat jenis evaluasi Prodi, yakni:

  1. Evaluasi Umum
  2. Evaluasi Interim dengan Kajian Visitasi
  3. Evaluasi Interim tanpa Kajian Visitasi
  4. Evaluasi Provisional

Evaluasi Umum mengukur kesesuaian Prodi terhadap seluruh butir evaluasi yang tercakup dalam ABEA dan KA dari IABEE untuk siklus akreditasi yang berlaku. Evaluasi Interim mengukur kesesuaian terhadap sebagian butir evaluasi dalam ABEA dan KA, yang dapat dilaksanakan dengan atau tanpa Kajian Visitasi. Evaluasi Provisional mengukur potensi kesesuaian Prodi terhadap ABEA dan KA.

Program yang mengajukan diri untuk menjalani evaluasi pertama dapat memilih Evaluasi Umum atau Evaluasi Provisional, sesuai dengan persyaratan kelayakan dalam Pasal 2.3. Jenis evaluasi yang akan dikenakan terhadap suatu Prodi yang mengajukan diri untuk evaluasi ulang akan diputuskan berdasarkan status akreditasi terdahulu Prodi tersebut. Evaluasi Provisional tidak diperkenankan untuk Prodi yang mengajukan diri untuk evaluasi ulang.

Tingkat kesesuaian Prodi terhadap butir-butir ABEA dan KA ditentukan berdasarkan hasil-hasil asesmen yang didokumentasikan dalam SEO IABEE. Terminologi yang digunakan untuk menyatakan tingkat kesesuaian tersebut adalah sebagai berikut:

  • Acceptable (disingkat sebagai ‘A’), yang berarti bahwa butir evaluasi tersebut memenuhi butir KA atau ABEA yang bersangkutan.
  • Concern (disingkat sebagai ‘C’), yang berarti bahwa butir evaluasi tersebut memenuhi KA atau ABEA yang bersangkutan, namun dinilai terdapat peluang perubahan keadaan sehingga pemenuhan tersebut terganggu.
  • Weakness (disingkat sebagai ‘W’), yang berarti bahwa Program Studi menunjukkan kurang kuatnya butir evaluasi tersebut dalam memenuhi butir KA atau ABEA yang bersangkutan. Dengan adanya kekurangan ini, diperlukan tindakan perbaikan untuk memperkuat kesesuaian dengan butir KA atau ABEA yang bersangkutan.
  • Deficiency (disingkat sebagai ‘D’), yang berarti bahwa Program Studi menunjukkan ketidaksesuaian antara butir evaluasi tersebut dengan butir KA atau ABEA yang bersangkutan.