Evaluasi Interim

Evaluasi Interim (EI) dilaksanakan jika terdapat temuan-temuan berkategori ‘Weakness’ yang belum terselesaikan dalam proses Evaluasi Umum (EU) sebelumnya. Proses EI akan difokuskan pada butir-butir evaluasi yang menunjukkan adanya temuan dalam proses EU terdahulu, meskipun butir-butir evaluasi lainnya dapat ditinjau pula. Seperti dipaparkan dalam subpasal 2.4.2.28, terdapat dua jenis EI yakni EI tanpa KV dan EI dengan KV. Jenis EI yang cocok ditentukan dalam pengambilan keputusan status akreditasi dalam proses GE terdahulu. Kedua jenis EI memerlukan pemasukan dan kaji-ulang dokumen LED Prodi.

Temuan-temuan baru yang berkategori Concern, Weakness, maupun Deficiency yang ditemukan dalam proses EI dapat dilaporkan. Urutan langkah-langkah proses evaluasi pasca visitasi untuk Evaluasi Interim serupa dengan langkah-langkah yang diterapkan dalam Evaluasi Umum.

Jika proses EI mengidentifikasi temuan-temuan berkategori ‘Weakness’, baik yang berupa temuan lama yang belum terselesaikan maupun temuan baru, maka Prodi akan mendapatkan status akhir NA. Prodi dengan demikian harus mengajukan kembali permohonan untuk mengikuti proses EU, paling cepat setelah dua siklus akreditasi berlalu sejak pelaksanaan EI yang terakhir.

Jika hasil EI menunjukkan bahwa Prodi telah berhasil menyelesaikan temuan-temuan kesesuaian KA dan ABEA secara memuaskan sehingga seluruh kriteria terpenuhi, maka status IE-NV atau IE-V hasil proses EU terdahulu diubah menjadi NGR, dengan periode keberlakuan selama enam tahun sejak penyerahan dokumen LED pada proses EU terakhir.