Evaluasi Provisional

Evaluasi Provisional (EP) disediakan sebagai opsi bagi Prodi yang belum pernah dievaluasi oleh IABEE dan belum berkehendak berkomitmen untuk Evaluasi Umum. Setiap Prodi hanya diperkenakan untuk menjalani satu kali EP. Proses EP menilai potensi kesesuaian Prodi terhadap seluruh butir evaluasi dalam KA dan ABEA, dan hanya dilaksanakan oleh satu orang Evaluator Program Studi dari EAC.

Status Terakreditasi Provisional tidak bermakna bahwa Prodi memenuhi seluruh butir KA dan ABEA, namun bermakna bahwa Prodi telah menerapkan elemen-elemen dasar yang diperlukan dan berada pada arah yang tepat untuk mencapai kesesuaian penuh dalam jangka waktu yang relatif pendek. Status Terakreditasi Provisional diberikan untuk periode selama tiga tahun dan tidak dapat diperbarui.

Tabel 2 menampilkan diagram aktivitas dari proses Evaluasi Provisional yang diterapkan oleh IABEE. Seluruh dokumentasi yang dihasilkan dari proses ini direkam dalam SEO IABEE.

Tabel 2. Langkah-langkah dalam Evaluasi Provisional

diagram evaluasi provisional

Berikut adalah paparan singkat mengenai langkah-langkah yang ditampilkan dalam Tabel 2. Paparan yang lebih rinci dapat dilihat dalam pasal-pasal dan subpasal-subpasal mengenai Evaluasi Umum dalam dokumen ABEA ini.

Langkah (1) hingga (7) serupa dengan EU

Langkah (8): Ketua Disiplin EAC yang ditunjuk memilih satu orang Evaluator Provisional Prodi (EVPP) untuk setiap Prodi yang dinyatakan layak untuk menjalani Evaluasi Provisional.

Langkah (9): WP / WLPP diminta untuk mengkomunikasikan persetujuan atau keberatan mereka mengenai EVPP yang diajukan oleh Ketua EAC. Dalam hal dimana keberatan tersebut dikemukakan dengan alasan yang dapat diterima, Ketua EAC akan mengajukan calon EVPP lainnya.

Langkah (10): Setelah calon EVPP disetujui oleh WP / WLPP, Ketua EAC mengkonfirmasikan penugasan EVPP tersebut melalui Surat Tugas resmi.

Langkah (11) dan (12) serupa dengan EU

Langkah (13): Setelah dokumen LED diserahkan melalui SEO IABEE, EVPP memulai penyusunan Kajian Pertama Prodi. Implementasi seluruh butir evaluasi dalam KA dan ABEA akan diperiksa, meski kesesuaian penuh terhadap butir-butir evaluasi tersebut belum diwajibkan untuk Evaluasi Provisional. Jika diperlukan, EVPP akan menyampaikan daftar kebutuhan tambahan data atau penjelasan kepada WP / WLPP.

Langkah (14): WP / WLPP diharapkan menanggapai permintaan tambahan data / penjelasan dari EVPP. Tanggapan ini didokumentasikan dan diserahkan sebagai Tanggapan Pertama Prodi.

Langkah (15): Berdasarkan dokumen Tanggapan Pertama Prodi, EVPP menyusun laporan Kajian Kedua Prodi. Laporan ini akan berisikan asesmen awal terhadap Prodi, dan daftar butir-butir yang perlu dikaji lebih lanjut dalam kegiatan Kajian Visitasi.

Langkah (16): EVPP menyusun rencana KV secara rinci, yang mencakup jadwal dan agenda harian visitasi, daftar orang yang akan diwawancarai, daftar butir-butir yang akan ditelusuri lebih lanjut, serta urusan logistik yang terkait dengan pelaksanaan KV.

Langkah (17) dan (18) serupa dengan EU, kecuali tidak adanya Ketua Tim Evaluasi Prodi.

Langkah (19): Berdasarkan laporan Kajian Kedua Prodi dan hasil-hasil dari KV, EVPP menyusun laporan Kajian Akhir Prodi, yang berisikan hasil evaluasi status kini dari Prodi, dan (jika status Terakreditasi Provisional dinilai pantas) bidang-bidang dimana peningkatan kesesuaian diharapkan akan tercapai dalam tiga tahun. Laporan ini disampaikan kepada Ketua EAC.

Langkah (20): Ketua EAC membawa laporan Kajian Akhir Prodi ke Sidang Pleno EAC untuk kaji-ulang secara menyeluruh terhadap pengambilan keputusan status provisional, dan untuk penyelarasan antar-EVPP jika terdapat lebih dari satu Prodi yang menjalani EP dalam satu siklus akreditasi.

Langkah (21): Komisi Akreditasi IABEE mengambil keputusan akhir mengenai hasil Evaluasi Provisional. Status Prodi yang diputuskan adalah salah satu dari pilihan-pilihan berikut: (1) Provisionally Accredited (PA) atau Terakreditasi Provisional  (2) Not Accredited (NA) atau Tidak Terakreditasi.

Langkah (22): Sekretariat IABEE menginformasikan WP / WLPP mengenai keputusan akhir proses EP. Status NA tidak akan dipublikasikan dalam laman IABEE, sementara status PA akan dipublikasikan. Pemberitahuan mengenai status PA juga akan mencakup instruksi mengenai cara-cara penggunaan yang pantas dari status tersebut.