Keputusan Hasil dan Notifikasi

Akreditasi oleh IABEE memiliki makna adanya pengakuan bahwa suatu Prodi telah direncanakan, dioperasikan, dan dikelola sesuai dengan bakuan-bakuan mutu bertaraf internasional untuk pendidikan tinggi teknik berbasis luaran, yang dituangkan sebagai Kriteria Akreditasi (KA) dan Peraturan dan Kebijakan Evaluasi dan Akreditasi (ABEA). Status akreditasi oleh IABEE tidak memiliki makna pemeringkatan antara suatu Prodi dengan Prodi lain yang juga telah terakreditasi oleh IABEE.

Status keputusan akhir dari proses Evaluasi Umum atau Evaluasi Interim yang bermakna bahwa suatu Prodi terakreditasi oleh IABEE adalah NGR, IE-NV, serta IE-V. Periode keberlakuan status akreditasi setiap Prodi ini dijelaskan dalam dokumen IA-R211 Laporan Akhir Evaluasi Program Studi, serta dipublikasikan dalam laman IABEE.

Setiap Prodi memiliki hak untuk mempublikasikan status terakreditasi oleh IABEE, dengan mengikuti batasan-batasan sebagai berikut:

  1. IABEE akan memberikan Logo Akreditasi resmi kepada Prodi yang dinyatakan terakreditasi, dalam bentuk file elektronik. Logo ini akan mencantumkan identitas Prodi tersebut. Logo Akreditasi ini tidak sama dengan logo resmi kelembagaan IABEE yang tercantum pada Gambar 1.
  2. Logo resmi tersebut dapat dimuat dalam laman / website, kop surat resmi, maupun identitas kelembagaan resmi lainnya yang terkait dengan Prodi, unit akademik yang menaungi Prodi (Departemen, Fakultas, Sekolah, atau yang setara), maupun Institusi Pengelola Prodi (Institut atau Universitas), selama status terakreditasi masih berlaku.
  3. Prodi, unit akademik yang menaungi Prodi, maupun Institusi Pengelola Prodi hanya diperkenankan menggunakan logo resmi dari IABEE dalam publikasi internal maupun eksternal.
  4. Logo resmi tersebut tidak boleh diubah / disunting oleh pihak di luar IABEE, kecuali disesuaikan ukurannya dengan mempertahankan nilai perbandingan lebar x tinggi (aspect ratio) yang sesuai dengan perbandingan aslinya untuk pemuatan di laman, kop surat resmi, maupun identitas kelembagaan resmi lainnya yang terkait dengan Prodi.
  5. Dengan mempertimbangkan bahwa status akreditasi bukanlah merupakan status yang berlaku secara permanen, maka Prodi tidak diperkenankan mencantumkan logo resmi dan/atau pernyataan terakreditasi oleh IABEE di dalam dokumen yang bersifat sebagai rekaman permanen, seperti Ijasah, Transkrip Akademik, maupun Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI).
  6. Prodi, unit akademik yang menaungi Prodi, maupun Institusi Pengelola Prodi tidak diperkenankan mempublikasikan periode keberlakuan status terakreditasi oleh IABEE.
  7. Prodi, unit akademik yang menaungi Prodi, maupun Institusi Pengelola Prodi diperkenankan untuk mencantumkan status terakreditasi oleh IABEE di dalam iklan / advertorial di media massa cetak maupun elektronik, namun tanpa mencantumkan logo resmi dari IABEE.
  8. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas akan berakibat pada pengurangan masa keberlakuan status terakreditasi oleh IABEE.