Umpan Balik / Banding Terhadap Evaluasi

1. Umpan balik proses evaluasi

Sejalan dengan visi IABEE untuk menjadi pelopor lembaga penjaminan mutu pendidikan tinggi yang bekerja secara independen dan adil, IABEE mengharapkan umpan balik dari Prodi yang telah menjalani proses evaluasi. Umpan balik ini akan dimanfaatkan untuk perbaikan proses bisnis internal, proses evaluasi, serta instrumen asesmen dan dokumentasi yang dijalankan oleh IABEE. WP / WLPP dapat memasukkan umpan balik tersebut melalui SEO setelah diberitahukan oleh Sekretariat IABEE.

2. Banding terhadap keputusan akhir evaluasi

Prodi akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan banding kepada EAC jika keputusan akhir akreditasi dianggap tidak adil. Permohonan banding ini harus mencakup alasan yang jelas, dengan rujukan ke butir-butir KA dan/atau ABEA yang terkait. Hanya keputusan akhir berstatus NA (tidak terakreditasi) yang dapat diajukan untuk banding.

Prosedur penanganan pengajuan banding adalah sebagai berikut:

  1. Penyerahan surat resmi pengajuan banding dari pejabat eksekutif tertinggi Institusi Pengelola Prodi kepada Ketua Komisi Akreditasi IABEE, sudah diterima selambat-lambatnya tanggal 14 April dalam tahun kedua siklus akreditasi yang berlaku.
  2. Komisi Akreditasi IABEE membahas pengajuan banding tersebut secara offine. Dengan demikian, tidak akan ada perubahan yang dilakukan terhadap informasi mengenai Prodi terkait yang telah ada dalam basis data evaluasi IABEE.
  3. Keputusan terhadap pengajuan banding akan diambil tidak melebihi tanggal 15 April pada tahun kedua siklus akreditasi yang berlaku. Keputusan ini adalah salah satu dari pilihan-pilihan berikut: NA, PA, NGR, IE-NV, atau IE-V. Revisi status akreditasi sebagai akibat proses banding ini akan segera diumumkan di laman IABEE dan dikomunikasikan secara langsung kepada WP / WLPP.