Setelah Terakreditasi

Setelah mendapatkan akreditasi IABEE, program studi berhak mempublikasikan status dengan syarat tertentu. Status akreditasi tidak boleh tercantum di ijazah, transkrip, dan SKPI (surat keterangan pendamping ijazah). Status terakreditasi dapat berubah jika terjadi perubahan besar yang tidak memenuhi kriteria IABEE. Program studi juga harus melakukan perbaikan berkesinambungan sesuai proses Plan -Do – Check – Act yang menjadi kriteria evaluasi akreditasi sehingga pada proses evaluasi akreditasi berikutnya dapat lebih baik dari yang telah diperoleh.