Publikasi Hasil Akreditasi

Akreditasi oleh IABEE memiliki makna adanya pengakuan bahwa suatu Prodi telah direncanakan, dioperasikan, dan dikelola sesuai dengan bakuan-bakuan mutu bertaraf internasional untuk pendidikan tinggi teknik berbasis luaran, yang dituangkan sebagai Kriteria Akreditasi (KA) dan Peraturan dan Kebijakan Evaluasi dan Akreditasi (ABEA). Status akreditasi oleh IABEE tidak memiliki makna pemeringkatan antara suatu Prodi dengan Prodi lain yang juga telah terakreditasi oleh IABEE.

Status keputusan akhir dari proses Evaluasi Umum atau Evaluasi Interim yang bermakna bahwa suatu Prodi terakreditasi oleh IABEE adalah NGR, IE-NV, serta IE-V. Setiap Prodi memiliki hak untuk mempublikasikan status terakreditasi oleh IABEE, dengan mengikuti aturan-aturan sebagai berikut:

  1. Masa berlaku status akreditasi setiap Prodi akan diumumkan kepada publik melalui laman IABEE. Prodi dan/atau Lembaga Pengelola Prodi tidak diperkenankan mengumumkan masa berlaku akreditasi ini.
  2. IABEE tidak akan mengumumkan identitas Prodi yang memperoleh status NA (tidak terakreditasi).
  3. IABEE akan memberikan Logo Akreditasi resmi kepada Prodi yang dinyatakan terakreditasi, dalam bentuk file elektronik. Logo ini berbeda dengan logo institusional IABEE, dan akan mencantumkan nama Prodi dan Lembaga Pengelola Prodi, serta tahun mulai berlakunya status akreditasi.
  4. Prodi dan/atau Lembaga Pengelola Prodi samasekali tidak diperkenankan untuk menggunakan logo institusional IABEE dalam segenap komunikasi kepada publik.
  5. Berkas elektronik logo akreditasi resmi tidak boleh diubah atau disunting dengan cara apapun (menambahkan warna dan/atau gradasi gelap-terang, menambahkan bayangan, menambahkan/menumpukkan teks, menambahkan bingkai, memasukkan logo ke dalam desain lain, menumpuk logo dengan gambar lain, dan perubahan-perubahan lainnya) kecuali pengubahan ukuran untuk menyesuaikan dengan media tempat logo tersebut akan digunakan; pengubahan ukuran tidak boleh mengubah rasio aspek logo. Ukuran minimum logo adalah 1,5 cm (diukur pada sumbu yang lebih panjang).
  6. Pengungkapan kepada publik (public disclosure) logo institusional dan/atau logo akreditasi IABEE yang tidak resmi samasekali dilarang; Prodi dan/atau Lembaga Pengelola Prodi berkewajiban mencegah pengungkapan demikian dan, jika dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berhubungan dengan Prodi/LPP, mengumumkan ketidakterlibatan tersebut kepada publik. IABEE tidak bertanggungjawab terhadap penyalahgunaan – baik disengaja maupun tidak – dari logo institusional dan/atau logo akreditasi.
  7. Pengungkapan publik logo akreditasi resmi IABEE oleh Prodi dan/atau LPP diperkenankan selama masa berlaku status akreditasi Prodi tersebut.
  8. Pengumuman publik status akreditasi dalam media apapun, baik dengan maupun tanpa menggunakan logo institusional dan/atau akreditasi IABEE, harus disertai dengan rujukan yang jelas dan tidak meragukan mengenai identitas Prodi yang mendapatkan akreditasi tersebut.
  9. Penggunaan logo akreditasi resmi IABEE diperkenankan untuk media-media pengungkapan publik dan dokumentasi resmi sebagai berikut:
    1. dalam laman resmi Prodi dan/atau Lembaga Pengelola Prodi
    2. dalam kop surat resmi, kartu nama dosen, brosur, dan bahan-bahan cetak institusional resmi lainnya, kecuali barang-barang pakaian (apparel)
    3. dalam bahan promosional yang dipublikasikan dalam media elektronik maupun cetak, seperti internet, media televisi, surat kabar, majalah, dsb.
    4. dalam ijasah/sertifikat/diploma yang memberikan gelar akademik kepada lulusan, transkrip akademik, serta Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI)

Pelanggaran terhadap aturan-aturan di atas akan berakibat pada pencabutan hal-hak Prodi untuk mempublikasikan kepada masyarakat status akreditasinya. Pencabutan ini akan diumumkan oleh IABEE, dan akan berlaku hingga tindakan-tindakan perbaikan yang relevan telah dilakukan oleh Prodi dan/atau Lembaga Pengelola Prodi.