Biaya Akreditasi

Biaya yang dikenakan kepada Prodi terkait dengan layanan akreditasi IABEE meliputi biaya pengajuan evaluasi akreditasi dan biaya pemeliharaan status terakreditasi. Mulai Evaluasi Akreditasi tahun Siklus 2024/2025 (mulai 1 April 2024), besaran biaya-biaya tersebut ditetapkan sebagai berikut.

Biaya Pengajuan Evaluasi Akreditasi

  • General Accreditation (GA): Rp. 100.000.000,00
  • Provisional Accreditation (PA): Rp. 35.000.000,00
  • Evaluasi Interim GA (dengan atau tanpa kunjungan lapangan): Rp. 35.000.000,00
  • Pengajuan Grace Period: Rp. 35.000.000,00
  • Pengajuan banding (appeal) atas keputusan tidak terakreditasi (pada GA) tidak dipungut biaya

Biaya di atas dikenakan per Prodi, tidak termasuk biaya transportasi antar kota dan akomodasi evaluator IABEE.

Biaya Pemeliharaan Status Akreditasi

Prodi yang terakreditasi pada tipe General Accreditation (GA) dikenakan biaya pemeliharaan status terakreditasi per tahun sebesar Rp 5.000.000,00. Tidak ada biaya pemeliharaan status pada Provisional Accreditation (PA).

Rekening Bank

Pembayaran biaya-biaya akreditasi dilakukan setelah Prodi menerima tagihan dari IABEE, melalui rekening berikut:

Bank : Bank Mandiri
Cabang : Krakatau Steel Building Jl. Gatot Subroto
Nama Rekening : Persatuan Insinyur Indonesia – IABEE
Nomor Rekening : 070 000 7475 333