Kualifikasi Evaluator

Kualifikasi Evaluator

IABEE melakukan akreditasi program studi bidang teknik dengan pendekatan Outcome Based Education (OBE) yang mendasarkan evaluasi akreditasi pada capaian pembelajaran lulusan pada saat dinyatakan lulus dari program studi. Agar dinyatakan sebagai program studi terakreditasi, maka setiap lulusan program studi tersebut harus memenuhi kriteria umum dan kriteria spesifik yang telah ditetapkan oleh IABEE.

Proses evaluasi merupakan salah satu bagian terpenting dari proses akreditasi oleh IABEE. Hasil akreditasi akan memiliki nilai secara akademik dan profesional hanya jika dikerjakan oleh evaluator yang memenuhi syarat:

  • Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi profesional yang sesuai.
  • Memegang teguh nilai-nilai etika profesional yang tinggi
  • Melakukan seluruh tahapan evaluasi secara obyektif.

Proses evaluasi untuk akreditasi IABEE memiliki 2 tahap:

  1. Evauasi dokumen Laporan Evaluasi Diri (Self Evaluation Report) dan dokumen pendukungnya yang diserahkan oleh program studi
  2. Evaluasi lapangan (on-site evaluation).

Setiap evaluator IABEE memiliki komitmen untuk menjaga semua proses evaluasi mengikuti standar profesional dan etika yang tinggi dan konsisten. Dokumen ini memuat persyaratan untuk menjadi evaluator IABEE dan standar kode etik evaluator yang bertugas untuk IABEE. Dokumen ini juga memuat prosedur evaluasi dan usaha untuk menjaga objektivitas proses evaluasi

PERSYARATAN MENJADI EVALUATOR

Proses rekrutmen calon evaluator IABEE dilakukan dengan berkoordinasi dengan PII dan BK yang terkait.

  1. Memiliki komitmen untuk mengembangkan pendidikan tinggi teknik di Indonesia.
  2. Memiliki gelar akademik dalam bidang yang sesuai dari perguruan tinggi yang bereputasi (perguruan tinggi dalam negeri dengan akreditasi program studi A atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui reputasinya oleh Dikti).
  3. Terdaftar sebagai anggota PII.
  4. Memiliki sertifikat sebagai pendidik profesional dan atau sertifikasi sebagai insinyur profesional dengan level minimal Insinyur Profesional Madya[1] (IPM).
  5. Memiliki reputasi yang baik dari sisi profesional dan etika.
  6. Memiliki komitmen untuk meningkatkan kemampuan dirinya untuk mengikuti perkembangan profesi dan pendidikan tinggi teknik secara berkelanjutan (lifelong learning)
  7. Memiliki kemampuan yang baik dalam bekerja secara online dan dengan program pengolah kata dan data.
  8. Lulus pelatihan calon evaluator IABEE dan pernah mengikuti proses akreditasi IABEE sebagai observer.
  9. Memiliki pengalaman sebagai Dosen atau Insinyur Professional selama minimal 10 tahun.

[1] Team evaluator minimal 1 orang dari pendidik profesional (memiliki “serdos”) dan 1 orang dari insinyur profesional (minimal memiliki IPM).

PERAN SEORANG EVALUATOR

Evaluator IABEE berperan sebagai peer reviewer untuk suatu program studi bukan sebagai seorang hakim yang menentukan baik atau buruknya program studi. Sebagai peer reviewer, seorang evaluator IABEE memiliki komitmen untuk membantu program studi menemukan peluang-peluang untuk memperbaiki dirinya dan untuk meningkatkan standar mutu lulusan yang akan dicapai secara berkelanjutan (continous improvement).

KODE ETIK EVALUATOR

Kode Etik Evaluator (1 dari 3): Menghindari terjadinya konflik kepentingan

  1. Seorang evaluator tidak sedang memiliki hubungan kerja dengan institusi yang akan dievaluasi yang diperkirakan atau patut diduga akan menimbulkan conflict of interest.
  2. Seorang evaluator harus menolak tugas yang diberikan IABEE jika yang bersangkutan pernah memiliki hubungan kerja dengan institusi yang akan dievaluasi dalam waktu kurang dari 1 (dua) tahun.
  3. Seorang evaluator harus menolak setiap tawaran untuk bekerja bagi kepentingan institusi yang dievaluasi selama minimal 2 (dua) tahun sejak keluarnya sertifikat akreditasi.
  4. Evaluator tidak diperkenankan mengambil keuntungan pribadi/keluarga/kelompok dari kegiatan akreditasi.

Kode Etik Evaluator (2 dari 3): Menjaga Objektivitas dan Kerahasiaan

  1. Evaluator IABEE harus bekerja secara obyektif berdasarkan kriteria umum dan spesifik IABEE tanpa memandang reputasi program studi yang dievaluasinya.
  2. Evaluator harus menjaga kerahasiaan setiap informasi/dokumen maupun hasil penilaian (nilai/score) proses akreditasi.
  3. Evaluator tidak boleh menggunakan informasi yang diberikan oleh program studi untuk keperluan proses evaluasi untuk dirinya sendiri maupun fihak lain selain untuk menjalankan tugas evaluasi yang telah diberikan oleh IABEE.

 

Kode Etik Evaluator (3 dari 3): Larangan bagi Evaluator

  1. Evaluator tidak diperkenankan menyampaikan pendapat pribadi dengan mengatasnamakan IABEE.
  2. Evaluator tidak diperkenankan meminta atau menerima pemberian hadiah dalam bentuk apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan/mempengaruhi hasil akreditasi.
  3. Evaluator tidak diperkenankan mengubah atau memperbaiki data dan informasi, termasuk hasil penilaian yang berkaitan dengan proses evaluasi yang telah diserahkan kepada IABEE.

Penjelasan lebih detil untuk Kode Etik diberikan pada di Lampiran.

PROSEDUR EVALUASI

Persiapan Proses Evaluasi

  1. Menanda tangani pernyataan akan mengikuti prosedur evaluasi IABEE dengan konsisten (format surat pernyataan di lampiran).
  2. Mengikuti penyegaran prosedur dan etika evaluasi IABEE oleh EAC
  3. Mencermati prosedur dan instrumen evaluasi IABEE
  4. Membawa laptop

Evaluasi Dokumen

  1. Berkoordinasi dengan tim evaluator dengan dikoordinir evaluation team leader.
  2. Melakukan evaluasi dokumen Self Evaluation Report dan dokumen evident secara mandiri
  3. Membuat catatan dan daftar konfirmasi untuk program studi secara mandiri
  4. Mendiskusikan hasil evaluasi dengan seluruh evaluation team.
  5. Membuat catatan bersama untuk konfirmasi dengan program studi
  6. Menyusun jadwal tentaive visitasi untuk diserahkan kepada EAC. EAC akan mengkomunikasikan jadwal visitasi kepada program studi.

Evaluasi Lapangan

Sebelum Evaluasi

  1. Ketua team evaluasi memperkenalkan diri dan seluruh team evaluasi
  2. Ketua team evaluasi menjelaskan lagi secara singkat jadwal evalusi kepada Ketua Program Studi dan pimpinan instusi.
  3. Team leader membacakan prosedur evaluasi dan etika evaluator di depan ketua program studi dan pimpinan institusi (note: one page summary prosedur dan etika evaluasi harus disiapkan)
  4. Ketua tim evalusi, Kaprodi, dan pimpinan institusi menanda tangani pernyataan bersama bahwa proses evaluasi lapangan dilaksanakan sesuai dengan prosedur evalusi dan dengan mentaati etika evaluator IABEE. (note: Format pernyataan harus disiapkan)

Proses Evaluasi

  1. Menempatkan diri sebagai peer reviewer dan kolega satu profesi dengan seluruh pimpinan dan anggatua program studi.
  2. Melakukan konfirmasi kepada institusi dan prodi aspek-aspek tertentu dari dokumen evalusi diri, evident, dan data pendukung dalam batas-batas yang sesui dengan standar IABEE
  3. Melakukan diskusi dan klarifikasi dengan menggunakan cara komunikasi yang menjunjung tinggi kehormatan evaluator IABEE, anggauta program studi dan seluruh stakholder yang ada.
  4. Membuat catatan hasil verifikasi dengan teiliti.
  5. Melakukan wawancara
  6. Melakukan kunjungan fasilitas-fasilitas pendukung

PENJELASAN KODE ETIK EVALUATOR IABEE

Pertentangan Kepentingan (Conflict of Interet)

Konflik kepentingan (conflict of interest) adalah adanya kondisi persinggungan antara kepentingan pribadi dan kepentingan profesional seseorang yang sedang mendapatkan kepercayaan untuk mengemban jabatan, tugas resmi seperti auditor, dan evaluator. Adanya kondisi konflik kepentingan atau bisa diduga adanya konflik kepentingan akan bisa menimbulkan turunnya kredibilitas proses evaluasi atau audit.

Contoh-contoh keadaan yang termasuk bisa menimbulkan conflict of interest atau bisa diduga menimbulkan adanya conlict of interest adalah sepertI:

  • Ada hubungan saudara, keluarga dan kerabat dekat
  • Ada hubungan pekerjaan yang terkait dengan pembayaran gaji, upah atau honor
  • Ada hubungan percintaan
  • Ada hubungan dagang ataupun jasa
  • Ada hubungan “dosen-mahasiswa” dalam masa kurang dari 5 tahun

Menjaga Objektivitas dan Kerahasiaan

Proses evaluasi adalah aktivitas yang memerlukan expert judgment dari evaluator yang memiliki pengalaman profesional dan akademik yang kemungkinan tidak sama antara satu evaluator dengan evaluator yang lain dan dengan pengelola program studi. Untuk menjaga objektivitas proses dan hasil evaluasi, setiap evaluator harus dengan bersungguh-sungguh dan dengan penuh kesadaran untuk mendasarkan evaluasinya pada Kriteria Umum, Kriteria Spesifik, serta Lembar Penilaian Program Studi (Program Evaluation Sheet) yang dibuat oleh IABEE.

Pengaruh reputasi program yang sedang dievaluasi atau membandingkan program studi dengan institusi asal dari evaluator tersebut, tidak boleh mempengaruhi standar peniliaian evaluator sehingga keluar dari Kriteria dan komponen-komponen Lembar Penilaian Program Studi yang dibuat oleh IABEE. Setiap evaluator harus berusaha sejauh mungkin untuk menghindarkan diri memberikan evaluasi atau memberikan komentar untuk hal-hal yang tidak termasuk lingkup kriteria IABEE. Evaluator juga harus berusaha untuk tidak membanding-bandingkan kondisi program studi yang sedang dievaluasi dengan kondisi di institusi asal evaluator ataupun institusi lain karena setiap program studi memiliki keleluasaan menentukan standar outcome lulusannya sesuai dengan visi dan kondisi unik masing-masing program studi tersebut.

Meskipun proses evaluasi bersifat transparan dan accountable, namun semua dokumen yang diserahkan oleh program studi kepada IABEE dan hasil evaluasinya adalah bersifat rahasia (confidential) yang dipercayakan program studi kepada IABEE. Setiap assesor wajib menjaga kepercayaan ini dengan tidak memberikan informasi dari dokumen dan hasil evluasi selama proses akreditasi kepada fihak manapun kecuali hanya kepada IABEE. Evaluator juga tidak diperkenankan untuk mengambil keuntungan maupun fihak lain atas pemanfaatan data-data dan informasi yang telah diserahkan oleh program studi kepada IABEE baik dalam bentuk dokumen maupun fakta-fakta lapangan yang telah diperoleh selama visitasi.

Larangan bagi Evaluator

Pada prinsipnya evaluator dilarang untuk melakukan tindakan atau sikap-sikap yang bisa menurunkan kredibilitas seluruh proses dan hasil evaluasi akreditasi yang telah dijalankan oleh IABEE. Tindakan dan sikap-sikap yang dilarang tersebut adalah namun tidak hanya terbatas pada:

  • Menyampaikan pendapat pribadi dengan mengatasnamakan IABEE.
  • Meminta atau menerima pemberian hadiah dalam bentuk apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan/mempengaruhi hasil akreditasi.
  • Mengubah atau memperbaiki data dan informasi, termasuk hasil penilaian yang berkaitan dengan proses evaluasi yang telah diserahkan kepada IABEE. Bila evaluator memandang data maupun bukti-bukti yang diserahkan oleh program studi kurang lengkap atau kurang akurat, evaluator hanya boleh meminta penjelasan tambahan dari program studi melalui mekanisma yang sudah diseiapkan oleh IABEE.